PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akhirnya mengirim 2 wanita penghibur yang diamankan sebuah hotel di kawasan Gunung Pangilun, ke Panti Sosil Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Solok, Rabu (13/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan Penyidik PNS (PPNS), kedua perempuan beserta dua anak balita diputuskan untuk dibina lebih lanjut di Panti Andam Dewi, Solok.
Diketahui, kedua perempuan yang berinisial FE, 19 tahun dan IN, 19 tahun, terjaring petugas di salah satu hotel kawasan Gunung Pangilun, Kota Padang. Mereka tak berkutik ketika Tim Sergap Satpol PP Padang melakukan penggrebekan Selasa (12/7/2022) sore.
Berawal dari laporan masyarakat, kedua perempuan ini waktu itu sedang menunggu tamu prianya di salah satu kamar hotel. Namun kegiatan mereka tersebut diketahui petugas yang berujung pada penggerebekan.
Mirisnya, saat diamankan atau ketika menunggu pria hidung belang, kedua perempuan ini membawa anak mereka yang masih balita.
Dari hasil pemeriksaan PPNS, kedua perempuan mengaku telah melakoni kegiatan sebagai penjaja seks. Mereka mencari pelanggan melalui aplikasi Michat. Adapun bayaran mereka untuk satu kali kencan Rp300 ribu.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan dari hasil penyelidikan serta pengakuan kedua perempuan itu, Satpol PP memutuskan pembinaan lebih lanjut.
Harapannya, keduanya tidak mengulangi perbuatan terlarang tersebut, serta mencari pekerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan serta norma-norma yang berlaku di Kota Padang.
“Kita lakukan pembinaan ke Panti Andam Dewi. Semoga ke depan mereka tidak lagi mengulangi perbuatan mereka, kita prihatin dengan mereka serta anaknya, ” ucap Mursalim. (**)